Jumat, 31/03/2023 - 19:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

NASIONAL

Partai Berkarya Justru Dukung Putusan Penundaan Pemilu, Ini Alasannya  

Sekjen Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah, menilai proses tahapan Pemilu 2024 tak berjalan baik

 JAKARTA— Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono mendukung putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait Penundaan pemilu. 

Partai berkarya menilai proses tahapan pemilu sejak awal penuh dengan kekacauan, sehingga tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.  

“Proses tahapan-tahapan pemilu ini kan kita lihat penuh kekacauan. Tentu kita berharap memang bisa dilakukan penundaan. Dan itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi,” kata Sekien Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (18/3/2023). 

Fauzan melanjutkan, proses tahapan pemilu yang tidak baik tentunya akan menghasilkan tahapan-tahapan yang tidak baik. Proses yang tidak berjalan dengan baik ini berpengaruh pada kualitas demokrasi.

BACAAN LAIN:
Mardiono Ajak Milenial dan Gen Z Ikut Terlibat Kembalikan Kejayaan PPP

“Proses yang tidak berjalan dengan baik ini membuat kualitas demokrasi jadi menurun, untuk membuat kualitas demokrasi baik harus melalui tahapan yang baik juga,” ujarnya. 

“Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik,” kata Fauzan.

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu.  Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

BACAAN LAIN:
DKPP Sebut Ketua KPU Dinilai Terbukti Timbulkan Kegaduhan, Tapi Hanya Disanksi Teguran

Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan tersebut bisa langsung dieksekusi meski masih ada proses hukum banding maupun kasasi. Sebab, dalam putusan tersebut, terdapat amar putusan yang menyatakan, “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).” 

Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah Prima mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Hanya saja, Prima belum mengajukan permohonan hingga sekarang. Partai yang identik dengan warna biru itu justru menawarkan opsi damai kepada KPU RI.    

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content