Jumat, 19/04/2024 - 10:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Petugas Tangkap Tiga Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga polisi gadungan karena diduga melakukan pemerasan dan mencuri barang milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tiga tersangka kita tangkap, Jumat (17/3/2023) yakni FF (22), IK (23) dan GEJ (34),” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Reza tidak merinci lokasi penangkapan terhadap ketiga tersangka. Reza melanjutkan, peristiwa itu bermula ketika korban bernama Aboy Riyadi dan tiga orang temannya bertemu dengan para tersangka di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan di Bandara Soetta Selama Periode Mudik 2024

Kala itu, ketiga tersangka yang mengaku sebagai polisi menggeledah barang-barang milik Aboy dan teman temannya. Korban lalu dibawa ke mobil dan seluruh barang berharga miliknya seperti telepon genggam hingga paspor diambil tiga tersangka tersebut.

“Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang,” kata Reza.

Berita Lainnya:
AP II Uji Kesiapan Sistem Kelistrikan Bandara Soekarno-Hatta

Para tersangka, lanjut Reza, lalu meninggalkan korban di bandara setelah selesai melakukan pencurian dan pemerasan itu. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi