Jumat, 26/04/2024 - 02:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Aksi Pelemparan Peziarah Ansor, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

ADVERTISEMENTS

TRENGGALEK–Pihak Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur memastikan tetap akan melanjutkan proses hukum kasus pelemparan rombongan peziarah dari GP Ansor Tulungagung di jalur perbatasan Trenggalek-Ponorogo. Saat ini polisi telah menetapkan 12 tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tetap lanjut. Proses hukum saat memasuki tahap pemberkasan perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Ahad (19/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hasil penyelidikan dan bukti petunjuk yang dimiliki, polisi menetapkan 12 tersangka. Dari jumlah itu, tujuh masih di bawah umur atau usia sekolah. Sementara lima orang lainnya sudah dewasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Mereka disebut-sebut sebagai anggota salah satu perguruan silat yang saat kejadian, Ahad (6/3/2023) berniat menyerang kelompok perguruan lain namun salah sasaran. Akibat aksi pelemparan di jalan raya Trenggalek-Ponorogo Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Trenggalek itu peserta ziarah dari GP Ansor Tulungagung mengalami luka-luka akibat minibus yang ditumpangi terperosok jurang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bappenas Bantah Embuskan Isu Penggabungan KPK-Ombudsman

Insiden itupun memantik ketegangan situasi kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) di Trenggalek. Pihak Banser dan GP Ansor Tulungagung melakukan protes dan sempat dua kali berunjuk rasa ke Mapolres Trenggalek guna menuntut keadilan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Terakhir aksi protes dilakukan pada Sabtu (18/3/2023) di halaman Mapolres Trenggalek. Beramai-ramai massa aksi dari GP Ansor dan Banser Tulungagung meneriakkan protes dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum insiden pelemparan batu oleh kelompok remaja di wilayah hukum Trenggalek dan melukai saudara-saudara mereka.

“Kami meminta agar hukum bisa ditegakkan secara tegas kepada para tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua GP Ansor Cabang Tulungagung Mohammad Sukur.

Namun Sukur enggan berkomentar banyak saat disinggung terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelemparan batu itu. Saat ini, lanjut dia, polisi telah menetapkan sebanyak 12 tersangka yang terlibat aksi penyerangan.

Berita Lainnya:
Terobosan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Bakal Bikin Jokowi Nggak Bisa Tidur

“Karena belum sampai tahap persidangan dan belum ada putusan, kami belum bisa menyampaikan rasa kepuasan atas kasus ini. Kita akan tahu setelah ada putusan hakim nantinya,” ujarnya.

Di luar proses hukum, Sukur menyebut pihak keluarga korban dan para pelaku telah melakukan proses mediasi. Hasilnya disepakati keluarga pelaku untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 218 juta. Namun hingga jatuh tempo, pihak keluarga pelaku baru membayar sekitar Rp 70 juta.

Pihak keluarga korban akan memberikan surat perdamaian sebagai pertimbangan putusan hakim jika kewajiban itu telah terpenuhi. “Tetapi jika tidak dibayarkan hingga putusan hakim, maka LBH Ansor Tulungagung dan LBH Ansor Trenggalek akan membawa kasus ini ke hukum perdata,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi