Rabu, 24/04/2024 - 06:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menkeu Beri Diskon PPN 10 Persen Pembelian Mobil Listrik

ADVERTISEMENTS

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan insentif pembelian kendaraan listrik bagi masyarakat, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah akan memberikan insentif pembelian mobil listrik kepada masyarakat. Secara mekanisme dan besaran insentif akan diumumkan pada 1 April 2023 mendatang. Hanya saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah adalah potongan PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Untuk jenis mobil listrik yang sudah memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen, maka akan kami berikan insentif PPN sebesar 10 persen. Jadi, pengenaan PPN hanya satu persen (red-karena PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen),” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kereta Api Jadi Transportasi Umum Terbanyak Angkut Penumpang H+2 Lebaran

Sri Mulyani menambahkan nantinya mekanisme pemberian insentif akan diatur oleh Kementerian Perindustrian. Namun, dari sisi dukungan fiskal, Sri Mulyani memastikan sudah banyak insentif fiskal yang diberikan negara untuk bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Pemerintah memberikan tax holiday hingga 20 tahun bagi industri kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan super deduction 300 persen bagi pengembangan dan penelitian industri kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bea Cukai Kupang Dampingi Pelaku Usaha Lakukan Ekspor Langsung

“Kami juga memberikan pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak atas impor barang modal, komponen mobil baik yang sudah jadi maupun rakitan. Pajak daerah untuk balik nama juga kami beri pengurangan hingga 90 persen,” kata Sri Mulyani.

Ia berharap dengan adanya beragam insentif ini bisa mengakselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan agenda pemeritah dalam transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

“Kami berharap adanya akselerasi ekonomi dan menarik investasi dalam industri kendaraan listrik ini,” kata Sri Mulyani.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi