Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
EKONOMIFINANSIAL

HKI Masih Sulit Jadi Agunan Perbankan

BANDUNG — Pengunaan Hak kekayaan intelektual (HKI) dijadikan sebagai aset bisnis digital dan jaminan kredit atau agunan dari perbankan saat ini masih sulit diwujudkan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Sonny Dewi Judiansih mengatakan HKI memiliki hak kebendaan atau bisa bernilai ekonomi.

“Tapi, nilai ekonomi yang dicapai dalam sebuah produk HKI belum tentu tinggi karena sifatnya fluktuatif, jadi masih agak sulit bahwa kekayaan intelektual dijadikan jaminan (kredit atau agunan dari perbankan),” katanya disela-sela peluncuran buku “Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif Terhadap Perkembangan Hukum Nasional”, yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Unpad dan Ikatan Alumni Notariat (Ikano) Unpad, di Kota Bandung, Selasa (21/3/2023).

Karena HKI sifatnya fluktuatif, kata dia, maka menjadi sangat riskan. Seharusnya, ada lembaga yang bisa menaksir berapa nilai HKI itu agar ada angka pasti dan jelas saat diagunkan.

Berita Lainnya:
Erick Thohir: GMCC Jadi Magnet Baru Pariwisata di Indonesia Timur

“Sangat berbahaya (HKI) dijadikan jaminan. Ada misalnya seorang yang mencoba menjaminkan kekayaan intelektualnya. Tetapi masalahnya perbankan atau non perbankan mau menerimanya sebagai jaminan,” kata Prof Sonny Dewi.

Menurutnya, berdasarkan data dari Buku “Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual” karya Dr Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika dan Zahra Cintana, sejauh ini pihak yang menjaminkan HKI sebagai jaminan pinjaman masih minim.

“Kenapa masih minim, karena jaminannya apa? Kalau misalnya suatu perjanjian di-cover dengan jaminan. Nah, kalau jaminan itu tidak ada harganya kan tidak mungkin,” katanya.

Buku tersebut, kata Prof Sonny Dewi, memiliki premis tentang pengembangan dan optimalisasi kekayaan intelektual dalam bisnis, yang tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan. Namun, praktiknya penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan, khususnya perbankan masih menemui sejumlah tantangan.

“Salah satunya terkait jaminan di mana perbankan memiliki preferensi kepada jaminan konvensional seperti tanah, bangunan dan tagihan sektor ekonomi kreatif didominasi oleh intellectual capital,” katanya.

Berita Lainnya:
Strategi PTBA Jaga Pendapatan Meski Harga Batu Bara Melorot 

Tapi, Prof Sonny Dewi memprediksi di masa depan implementasi HKI sebagai jaminan kredit bisa saja dilakukan.

“Namun untuk kondisi sekarang, menurut saya masih sulit,” katanya.

Prof Sonny mencontohkan, di negara lain seperti Amerika Serikat implementasi HKI sebagai jaminan kredit bisa dilakukan. Karena segala sesuatu terkait kekayaan intelektual sudah terlindungi dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu Ketua Ikano Unpad Dr Ranti Fauza Mayana berharap peluncuran tiga menjadi wujud nyata bahwa notaris beradaptasi dengan perkembangan di masyarakat. Tiga buku yang diluncurkan, yakni “Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif Terhadap Perkembangan Hukum Nasional”, “Implementasi Akta Perjanjian dan Pra Perkawinan dan Pasca Perkawinan oleh Notaris”, serta “Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual”.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content