Sabtu, 20/04/2024 - 13:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Hukum Mario Dandy, LBH Ansor: Keluarga Korban Tutup Pintu Restorative Justice

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap David  Latumahina.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum David yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey mengatakan, pihak keluarga korban yakni keluarga David tidak akan membuka peluang untuk restorative justice.

ADVERTISEMENTS

“Intinya semua berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kemudian dari pihak keluarga korban, tidak ada peluang dan pintu restorative justice,” kata Arey seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Republika.co.id, Senin (20/3/2023).

Berita Lainnya:
Pasangan Kekasih Tertangkap Hendak Buang Bayi Ternyata Masih Mahasiswa

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, juga berkomentar bahwa sikap tegas Kejaksaan Agung yang tidak akan menggunakan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat.

Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Sudah tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu.

Berita Lainnya:
Dihentikannya Kasus Aiman Ada Kaitannya dengan Gugatan Haris Azhar di MK

Sementara, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum karena tidak memenuhi syarat untuk restorative justice.

Hal ini disampaikan Gayus, menanggapi sikap Kejaksaan Agung, yang memastikan tidak ada penyelesaian restorative justice untuk Mario Dandy.

“Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice, karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi