Kamis, 18/04/2024 - 19:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

LaNyalla Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Alih Status Dosen dan Tenaga Pendidik

ADVERTISEMENTS

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 MAKASSAR — Persoalan alih status dosen dan tenaga pendidik menyeruak ke permukaan. Hal ini menyusul aksi unjuk rasa para dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Mereka untuk dijadikan pegawai negeri sipil, setelah perubahan status perguruan tinggi mereka menjadi negeri (PTN). Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan.

ADVERTISEMENTS

“Kita meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah di dunia pendidikan. Apalagi terkait persoalan dosen atau tenaga kependidikan lainnya. Tidak bisa dianggap sepele, karena pasti akan mengganggu kinerja yang dapat berdampak pada turunnya kualitas pendidikan,” kata LaNyalla, Selasa (21/3/2023).

Berita Lainnya:
Potret Lanskap dan Kebijakan Pendidikan, CSIS: Masih Ada Program yang tak Terkait Satu Sam

LaNyalla menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Oleh karena itu, dia mendorong kebijakan yang lebih rasional, seperti memperbanyak kuota pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi. 

Upaya ini akan menjadikan mereka fokus pada peningkatan kualitas pengajaran. Menurutnya, para dosen harus bekerja ekstra agar dapat memenuhi kebutuhan hidup namun jarang sekali mendapatkan perhatian pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Selama ini para dosen dipaksa melakukan banyak penelitian dan penerbitan karya ilmiah, tetapi tingkat kesejahteraan di bawah standar. Sehingga mereka tidak fokus dan terdistraksi. Mereka terkesan hanya memenuhi kewajiban menulis dan mengejar sertifikasi karena honor mengajar yang sangat kecil dan tidak seimbang dengan jenjang akademik serta profesionalisme mereka,” papar dia.

Berita Lainnya:
Sapta Chandra: Buah Ramadan adalah Menjadi Hamba Allah yang Bertaqwa

Sementara itu, berkaitan dengan status kampus yang sudah berubah menjadi PTN, dimana semua aset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah, seharusnya SDM di dalamnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK.

“Seharusnya pemerintah memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tenaga kependidikan di dalamnya. Semoga pemerintah memberikan rasa keadilan terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur LaNyalla.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi