Jumat, 19/04/2024 - 23:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Menkeu: Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Tekan Harga Hingga 32 Persen

ADVERTISEMENTS

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan insentif pembelian kendaraan listrik bagi masyarakat, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan seluruh insentif fiskal yang telah diberikan kepada kendaraan listrik selama masa pakai secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik 18 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia membeberkan terdapat tujuh insentif yang telah diberikan untuk mengembangkan KBLBB baik motor dan mobil, yakni pertama, tax holiday (pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu) hingga 20 tahun.

Berita Lainnya:
China akan Sumbang Lebih dari Seperempat Penjualan Mobil Listrik di Eropa pada 2024

Insentif tersebut diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta industri logam dasar hulu besi baja/bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik. Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif keempat yaitu pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.

Berita Lainnya:
TikToker Terjebak di dalam Mobil Tesla Bersuhu 46 Derajat Celsius Selama Update Perangkat

“Ini jauh dibandingkan dengan PPnBM kendaraan non listrik yang minimal 15 persen,” tuturnya.

Selanjutnya, insentif keenam yaitu bea masuk Most Favoured Nation (MFN) impor mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar nol persen serta impor mobil Completely Knock Down (CKD) nol persen melalui beberapa kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan Cina.

Terakhir, insentif ketujuh melalui pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi