Selasa, 16/04/2024 - 20:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Amnesty: Penghancuran Rumah Warga Palestina oleh Israel Kejahatan Perang

ADVERTISEMENTS

 LONDON — Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mengkritik masih berlanjutnya aksi penggusuran dan penghancuran rumah warga Palestina oleh Israel. Menurut mereka, hal itu merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kebijakan perencanaan diskriminatif Israel dan penghancuran sistematis rumah-rumah warga Palestina menunjukkan rasialisme di jantung sistem apartheid yang kejam. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat HAM,” kata Amnesty International lewat akun Twitter-nya, Selasa (21/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Amnesty mengatakan, kantor Amnesty International di seluruh dunia akan mengirimkan petisi yang ditandatangani lebih dari 200 ribu orang kepada otoritas Israel. Petisi itu menyerukan Israel agar mereka menghentikan penghancuran rumah warga Palestina sebagai langkah pertama menuju penghapusan apartheid.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

“Solidaritas ini menjadi pengingat bahwa paduan suara yang berbicara menentang apartheid Israel semakin keras. Kami tidak akan diam sampai apartheid dibongkar, dan otoritas Israel dimintai pertanggungjawaban,” kata Amnesty International.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Pernyataan Amnesty International muncul sehari setelah parlemen Israel (Knesset) mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law tahun 2005. UU memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh.

Berita Lainnya:
Palestina Kembali Ajukan Permohonan Keanggotaan Penuh PBB

Perdana menteri Israel kala itu, Ariel Sharon, berpendapat, Israel tidak akan dapat mempertahankan permukiman-permukiman terkait di bawah kesepakatan masa depan dengan Palestina. Menurutnya, pembongkaran empat permukiman tersebut akan membantu memberikan kedekatan teritorial Palestina di Tepi Barat dan mempermudah warga Palestina menjalani kehidupan normal.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Sejak UU 2005 itu diterapkan, warga Israel dilarang memasuki kembali daerah-daerah permukiman tersebut tanpa seizin militer. Namun pada Senin (20/3/2023) malam lalu, Knesset memilih mencabut sebagian dari UU 2005 itu. Dengan demikian, warga Israel dapat kembali ke lokasi permukiman yang dievakuasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Dalam proses pemungutan suara, dari 120 anggota Knesset, 31 di antaranya mendukung pencabutan UU 2005 tersebut. Sementara 18 lainnya memilih menentang. Kemudian sisa anggota lainnya memilih abstain. “Negara Israel mala mini memulai proses pemulihannya dari bencana deportasi,” kata anggota Knesset dari Partai Likud Yuli Edelstein.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Rusia Veto Perpanjangan Pemantauan Sanksi PBB ke Korut

“Ini adalah langkah pertama dan signifikan menuju penyembuhan dan penyelesaian nyata di wilayah tanah air Israel, yang menjadi miliknya,” kata Edelstein menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Partai Likud adalah partai sayap kanan yang dipimpin Benjamin Netanyahu, perdana menteri Israel saat ini. Pemerintahan koalisi Netanyahu didominasi oleh para tokoh pendukung perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat. Hal itu telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan Palestina.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967. Hingga saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.

 

sumber : AP

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi