Sabtu, 20/04/2024 - 20:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Pakaian Bekas Impor Tercatat Resmi di BPS, Mengapa?

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Meski bisnis pakaian bekas impor dinyatakan ilegal oleh pemerintah, nyatanya Badan Pusat Statistik (BPS) selalu mencatat secara resmi pemasukan pakaian bekas impor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala BPS, Margo Yuwono, mengatakan, data yang tercatat di BPS berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang bertugas di tiap-tiap pintu masuk Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Data ini kami peroleh dari Bea Cukai dan itu nilainya sangat kecil,” kata Margo kepada Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Dalam proses pendataan, BPS mencatatnya dengan kode harmonized system (HS) 63090000 untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Margo menjelaskan barang yang termasuk dalam kode HS tersebut dapat berupa barang milik individu atau personal seperti baju, sepatu, hingga buku milik warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang atau warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia.

Dengan kata lain, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia dan terdata oleh BPS yakni barang yang dibawa oleh individu, bukan oleh entitas usaha.

Berita Lainnya:
Produk Busana Asal Indonesia Tembus Pasar Singapura

Mengutip data BPS, sepanjang 2022 total volume impor pakaian bekas impor dan barang bekas lainnya sebanyak 272,14 ribu dolar AS dengan volume 26,2 ton. Importasi itu naik signifikan dari tahun 2021 yang senilai 44,1 ribu dolar AS dengan volume 7,9 ton.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Adapun, khusus untuk periode Januari 2023, BPS mencatat nilai impornya baru mencapai 1.965 dolar AS dengan jumlah 147 kilogram.

“Ini tidak termasuk barang ilegal, data ekspor impor BPS berasal dari Bea Cukai, yang tidak tercatat di Bea Cukai kami tidak memiliki datanya,” kata dia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kesempatan berbeda, menegaskan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir kian masif melakukan pemusnahan pakaian bekas impor karena dinilai banyak memberikan kerugian. Baik terhadap pelaku UMKM lokal serta dampak lingkungan karena akan berujung menjadi sampah yang ditanggung Indonesia.

Tercatat pada pekan lalu Kemendag telah melakukan pemusnahan massal terhadap pakaian bekas impor di Karawang dan Sidoarjo dengan total volume 1.554 bal dengan perkiraan nilai total Rp 20 miliar.

Berita Lainnya:
Ahli Waris Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ182 Siap Tuntut Boeing ke AS

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dan tercatat di BPS memang legal. Ia mencontohkan yang dicatat Bea Cukai itu salah satunya seperti pakaian yang dibawa para diplomat asing.

“Misalnya terkait pakaian diplomatik, di Indonesia ada 104 kedutaan, ada sekian konsulat jenderal, perwakilan negara asing. Tentu dia masuk membawa pakaian bekas dan harus dicatat,” kata Moga.

Begitu pula, dengan para diplomat atau perwakilan Indonesia di luar negeri yang pulang ke Indonesia. Pakaian yang mereka bawa tentunya dicatat pihak Bea Cukai.

Moga menambahkan, mereka yang semuanya masuk ke Indonesia juga wajib mengisi packing list. Dalam packing list tersebut, harus ditulis uraian barang yang dibawa, berapa jumlahnya, serta nilainya. “(Contoh) itu berdasarkan informasi dari teman-teman Bea Cukai,” kata Moga.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi