Kamis, 25/04/2024 - 15:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Apindo Soroti Sistem Pengupahan dan Alih Daya dalam Perppu Cipta Kerja

ADVERTISEMENTS

Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti formulasi pengupahan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah pasca-disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti formulasi pengupahan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah pasca-disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan, formula penghitungan pengupahan sebelum adanya Perppu Cipta Kerja sebetulnya sudah pada kondisi maksimal yang dapat dilakukan para pengusaha, formulanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jakpro Beri Diskon 25 Persen Sewa Lapangan JIS Selama Ramadhan

Dalam Perppu Cipta Kerja, formulasi pengupahan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Maka itu, Apindo meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keputusan penentuan upah berdasarkan data dan fakta.

ADVERTISEMENTS

Sebab UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil menyatakan formula upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. “Ini yang dari Apindo sudah menyampaikan kepada pemerintah. Kita akan mengikuti betul-betul pembahasan ini dan kita sama-sama bicara keputusannya harus berdasarkan keputusan saintifik,” kata Hariyadi ketika dihubungi Republika, Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Rayakan HUT Ke-61, Taspen Hadirkan Rangkaian Kegiatan Sosial

Selain menyoroti terkait formulasi pengupahan, pihaknya juga akan kembali membahas alih daya atau outsourcing dalam PP tersebut. Sebab alih daya diatur dalam Perppu Cipta Kerja, setelah sebelumnya dibebaskan oleh pemerintah.

“Aturan alih daya diubah-ubah, khawatir dampak negatif terhadap tenaga kerja. Padahal UU untuk memperbanyak lapangan kerja,” ucapnya.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi