Jumat, 26/04/2024 - 01:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dukung Larang Thrifting, Ridwan Kamil: Produk Lokal Harus Jadi Tuan Rumah

ADVERTISEMENTS

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pelarangan thrifting agar produk lokal lebih berjaya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BANDUNG — Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas atau Thrifting. Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mendukung instruksi dari Presiden dan kementerian perdagangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jabar juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi UMKM kita di skala mikro. Saya mendukung apa yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan,” ujar Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Emil menilai, perdagangan baju bekas harus dilarang agar ekonomi lokal dan produk lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. “Produk lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Soal Kapolri Larang Kapolda Bersaksi di MK, Haidar Alwi Bongkar Sederet Hoax Kubu Ganjar-Mahfud

Sementara menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” kata Eric.

Oleh karena itu, Eric merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Berita Lainnya:
Sekjen Hasto Telanjangi Ketidakberdayaan PDIP Hadapi Jokowi

Apalagi, kata dia, pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan. “Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” katanya.

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi