Jumat, 19/04/2024 - 14:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenkeu Tegaskan tak Ada Pembatasan Barang Penumpang di Soekarno-Hatta

ADVERTISEMENTS

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Kemenkeu menegaskan tidak ada pembatasan barang bawaan di bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 TANGERANG — Kementerian Keuangan mengklarifikasi mengenai adanya pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemenkeu menegaskan tidak ada pembatasan barang bawaan di bandara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soekarno-Hatta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta,” kata juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya yang dipantau pada Kamis (23/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, jika pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan pembatasan tersebut ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan, namun tidak dilakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Lainnya:
Hippindo Tanggapi Soal Kenaikan PPN 12 Persen

“Soal impor baju bekas itu kan tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi dua fakta seolah merupakan satu rangkaian,” ucap Yustinus.

Ia juga menyebutkan Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam menanggapi barang impor pakaian tersebut tidak ada larangan, hanya dilakukan pembatasan. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dalam hal keterkaitan barang impor pakaian bekas itu hanya diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.

Berita Lainnya:
Benoa Layani Kapal Pesiar Jumbo, Pelindo Sebut Peran Erick Thohir

“Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil,” katanya.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Pasalnya, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu sudah tertangkap. 

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi, Rabu (15/3/2023).

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi