Rabu, 24/04/2024 - 21:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Langgar Jam Operasional di Bulan Puasa, Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan. Dalam penertiban itu pihak berwajib juga menyita beberapa minuman keras yang tak kantongi izin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Hengki, penerbitan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah. Sehingga dalam operasi penertiban ini pihaknya melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tegak Lurus Arahan Prabowo, Relawan Urung Demo di MK

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, kata Hengki, pihaknya juga melakukan pemantauan tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi. Ia berharap dengan adanya pemantauan tersebut tidak ada pemilik atau pengelolah tempat hiburan yang tidak mentaati aturan jam operasional.
 

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, hasil pengecekan di kawasan Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku. Tempat-tempat hiburan malam sudah mulai tutup sebelum jam 24.00 WIB. Batas operasional itu sesuai dengan surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut.

Berita Lainnya:
Todung: Puncak Hancurnya Kredibilitas MK Terjadi Ketika Putusan Syarat Capres-Cawapres

 

“Semua tempat hiburan mulai karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” tegas Hengki. 

 

Namun ada satu tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional. Klub bernama Ambrosia di kawasan Kebayoran Baru tersebut kedapatan masih beroperasi melewati pukul 24.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin sehingga dilakukan penyitaan oleh petugas.

 

“Ini yang tidak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja,” ujar Donny Alexander. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi