Kamis, 25/04/2024 - 03:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

Negara Bagian AS Wajibkan Izin Ortu untuk Anak Akses Medsos

ADVERTISEMENTS

Anak-anak dan Media Sosial. Utah telah menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang mewajibkan persetujuan orang tua untuk akses media sosial kepada anak. Aturan ini disahkan oleh Gubernur Spencer Cox menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (23/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 SALT LAKE — Utah telah menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang mewajibkan persetujuan orang tua untuk akses media sosial kepada anak. Aturan ini disahkan oleh Gubernur Spencer Cox menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (23/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Aturan tersebut melarang layanan media sosial mengizinkan akses ke anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya daring.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dalam salah satu satu UU mewajibkan perusahaan media sosial untuk memverifikasi bahwa pengguna di negara bagian tersebut berusia 18 tahun atau lebih untuk membuka akun. Sedangkan UU lain melarang perusahaan menggunakan desain atau fitur yang menyebabkan kecanduan bagi anak di bawah umur pada platform media sosial

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Norwegia Siap Akui Negara Palestina Merdeka

“Kita tidak mau lagi membiarkan perusahaan media sosial terus merusak kesehatan mental generasi muda kita,” kata Cox dikutip dari Anadolu Agency.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Aturan baru juga, menurut laporan The Guardian, akan memungkinkan orang tua atau wali untuk mengakses semua postingan anaknya. Perusahan media sosial akan diminta untuk memblokir pengguna di bawah usia 18 tahun dari mengakses akun antara pukul 22.30 hingga 06.30, kecuali orang tua mengubah pengaturan.

UU juga melarang perusahaan media sosial untuk mengiklankan kepada anak di bawah umur, mengumpulkan informasi tentang mereka, atau menargetkan konten kepada mereka. Perusahaan dapat dikenakan denda 250 ribu dolar AS karena mengekspos anak-anak pada fitur dan desain yang membuat ketagihan dan didenda 2.500 dolar AS per anak. Orang tua juga diperbolehkan untuk menuntut perusahaan media sosial secara langsung atas kerugian finansial, fisik, atau emosional dalam keadaan tertentu.

Berita Lainnya:
Konflik Iran-Israel Memanas, Kemlu Terus Pantau Kondisi WNI

Beberapa negara bagian telah berupaya memberlakukan pagar pembatas bagi pengguna media sosial muda. Anggota parlemen di Connecticut dan Ohio telah mengajukan langkah-langkah untuk meminta izin orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Anggota parlemen di Arkansas dan Texas juga telah memperkenalkan UU untuk membatasi penggunaan media sosial di antara anak di bawah 18 tahun. Tindakan ini bertujuan untuk melarang akun media sosial untuk anak di bawah umur sepenuhnya.

Sedangkan California memberlakukan tindakan yang mewajibkan jaringan media sosial untuk memberlakukan pengaturan privasi tertinggi. Ketentuan ini wajib dilakukan bagi pengguna di bawah 18 tahun. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi