Selasa, 06/06/2023 - 02:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL

Penyidik Sudah Limpahkan Berkas Perkara Mario dan Shane ke Kejaksaan 

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) hingga tak sadarkan diri. 

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan masih dalam proses penelitian oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jumat (24/3).

BACAAN LAIN:
Penahanan Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Trunoyudo melanjutkan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pihak Kejaksaan maka penyidik tinggal menunggu hasil dari penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penanganan kedua tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berbeda dengan pelaku anak berinisial AG yang menggunakan undang-undang pengadilan anak.

BACAAN LAIN:
Bukan Perintah Jokowi, Koster Akui Kumpulkan Kepala Daerah Atas Arahan Megawati

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum,” tegas Trunoyudo.

Sementara itu penanganan terhadap  anak yang berkonflik dengan hukum AG tersebut menggunakan sistem pengadilan anak. Dalam kasus ini, perempuan berusia 15 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content