Kamis, 25/04/2024 - 06:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Ingatkan KPU Jangan Remehkan Gugatan Partai Prima

ADVERTISEMENTS

Kantor DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pakar hukum mengingatkan KPU untuk tidak menganggap remeh soal gugatan Partai Prima. Foto: Febryan A

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SEMARANG — Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jangan menganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sangat disayangkan saja pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuktikan selalu tidak hadirnya di PN, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M, Ahad (26/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mabuk saat Ibadah Jumat Agung, Perwira Polisi di Kupang Berulah di Gereja

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding atas putusan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENTS

Menjawab soal peluang perdamaian di luar pengadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal mengutarakan bahwa peluang perdamaian itu sudah sangat sulit karena majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

PernyataanFaisaltersebut terkait dengan Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3) yang memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU RI.

Isi putusan itu, yakni:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berita Lainnya:
7 Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur seusai Sidang, Jebol Ventilasi Kamar Mandi

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu.

Terkait dengan hakim yang akan memeriksa penerapan hukum dalam perkara tersebut, Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor ituberkeyakinan majelis hakim tingkat banding akan melihat bahwa perkara ini adalah bukan kewenangannya, khususnya mengenai perkara pemilu.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi