Jumat, 19/04/2024 - 19:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPOM Lacak Obat Sirop Mengandung Pholcodine yang Dilarang di Australia

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI) melakukan pelacakan terhadap produk obat sirop mengandung Pholcodine di Indonesia, menyusul penarikan produk serupa di Australia. Dilansir dari keterangan tertulis di Website resmi BPOM serta dikonfirmasi kepada Humas BPOM RI di Jakarta, Selasa (28/3/2023), menyebutkan penarikan sirop obat batuk mengandung Pholcodine dari pasaran dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan. Interaksi itu dapat menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
DKM Masjid Agung Sunda Kelapa Edukasi Pentingnya Jaga Kesehatan saat Berpuasa

BPOM menerangkan Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat tersebut bekerja dalam tubuh dengan menekan refleks batuk di otak.

 

Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia. Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika dan diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Saat ini BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) di Indonesia. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Berita Lainnya:
BMKG Sarankan Masyarakat Tunda Perjalanan Bila Cuaca Ekstrem

Masyarakat juga diimbau untuk membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi