Jumat, 19/04/2024 - 05:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum David: Upaya Diversi AG Bakal Kita Tolak

ADVERTISEMENTS

Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Kuasa hukum David menegaskan akan menolak upaya diversi yang diajukan pihak AG.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kuasa hukum David (17 tahun), Mellisa Anggraini menyebut upaya diversi dari kuasa hukum anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum akan menemui jalan buntu (deadlock).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Diketahui, dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengenal upaya diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satunya dengan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban.

ADVERTISEMENTS

“Kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya,” kata Mellisa saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Berita Lainnya:
Diejek Cengeng, Tim AMIN Bertekad Bikin Hotman Paris Menangis di Persidangan

Mellisa juga menjelaskan sidang yang rencananya akan dilakukan Rabu (29/3) besok di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan dikebut. “Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti marathon ya, dalam satu pekan sudah akan segera diputus,” katanya.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mellisa menjelaskan sidang tersebut dikebut dengan alasan karena terbatasnya waktu penahanan terhadap anak. Sebagai informasi, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahas terkait dengan hak-hak korban.

Rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.

Berita Lainnya:
Pakar: Harta Tersangka Tambang Harus Disandingkan dengan Pencucian Uang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/3).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi