Sabtu, 20/04/2024 - 03:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Praktisi Pariwisata Nilai Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina Perlu Reviu Ulang

ADVERTISEMENTS

Triawan Munaf. Praktisi pariwisata menilai pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing (visa on arrival/VoA) bagi wisatawan asal Rusia dan Ukraina.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Praktisi pariwisata menilai pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing (visa on arrival/VoA) bagi wisatawan asal Rusia dan Ukraina.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Menurut saya harus direviu ulang. Karena itu kemudahan yang kita berikan agar arus turis lebih cepat. Tapi kalau risiko, bisa direviu lagi,” ujar Komisaris Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Triawan Munaf menjawab pers, usai sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Jakarta, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terminal Mengwi Bali Ajak Pemudik Arus Balik Manfaatkan Trans Metro

Mantan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) ini menuturkan, seandainya usulan Gubernur Bali ini disetujui instansi terkait, tidak akan berpengaruh pada jumlah wisman yang datang ke Nusantara. Meski demikian, ia pun mengusulkan agar sebaiknya ada sistem penyaringan turis serta daftar hitam (blacklist) bagi turis yang melanggar aturan, termasuk catatan serta data deportasi.

Triawan juga menuturkan, kinerja Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sudah bekerja dengan baik. Ia juga yakin kinerja Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM akan lebih baik.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. “Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata Koster.

Berita Lainnya:
Bali Raih Prevalensi Stunting Terendah se-Indonesia

Kebijakan tersebut, kata Koster, penting mengingat maraknya laporan warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

“Karena dua negara lagi perang, mereka tidak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja,” kata dia.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi