Rabu, 24/04/2024 - 06:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Revisi Aturan Tahan Devisa Ekspor, Airlangga: Insya Allah Sebelum Lebaran

ADVERTISEMENTS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 terkait ketentuan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri pada bulan ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 terkait ketentuan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri pada bulan ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dalam waktu dekat kita akan realisasikan, insya Allah sebelum Lebaran kita bisa selesaikan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Disinggung mengenai apakah ada kewajiban agar eksportir mengkonversikan DHE ke rupiah dan disimpan di dalam negeri, Airlangga hanya mengatakan hal itu termasuk salah satu opsi. Sebelumnya, Airlangga menyampaikan, pemerintah ingin agar 30 persen dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di ASEAN

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Upaya untuk menahan DHE di dalam negeri untuk menambah manfaat ekonomi dari tren surplus neraca perdagangan akibat melonjaknya ekspor, sekaligus meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri. Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE diparkir di domestik, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE per 1 Maret 2023. Instrumen TD Valas DHE tersebut memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.

Berita Lainnya:
Demi Capai Target, Airlangga Harap Program Peremajaan Sawit Dipercepat

Per 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang ditunjuk yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia. Penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan, yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, dan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi