Minggu, 11/06/2023 - 00:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

AS Jatuhkan Pembatasan Perdagangan Lima Perusahaan Cina Terkait Uighur

Sejumlah jurnalis asing memotret gedung perkantoran terpadu milik Pemerintah Kota Turban, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Jumat (23/4/2021). Pemerintah China membantah klaim asing berdasarkan citra satelit yang menyebutkan bahwa gedung tersebut merupakan penjara bagi warga dari kelompok etnis minoritas Muslim Uighur.

WASHINGTON — Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberlakukan pembatasan perdagangan baru pada lima perusahaan Cina. Mereka dituduh membantu pemerintah Cina menindak keras masyarakat minoritas muslim Uighur.

Berdasarkan laporan setengah tahun Hikvision tahun 2021 setidaknya empat perusahaan yang menerima pembatasan baru merupakan produsen kamera pengawas Cina. Yaitu Luopu Haishi Dingxin Electronic Technology Co, Moyu Haishi Electronic Technology Co, Pishan Haishi Yong’an Electronic Technology Co dan Urumqi Haishi Xin’an Electronic Technology Co.

BACAAN LAIN:
Prancis tak Sambut Rencana NATO Buka Kantor Penghubung di Jepang

Yutian Haishi Meitian Electronic Technology Co Ltd juga masuk dalam daftar tersebut. Hikvision belum menanggapi permintaan komentar.

“(Perusahaan-perusahaan) tersebut terlibat dalam pelecehan dan pelanggaran hak asasi dalam kampanye penindasan, penahanan sewenang-wenang massal dan pengawasan dengan teknologi canggih Cina terhadap masyarakat Uighur dan anggota kelompok minoritas muslim lainnya di Xinjiang,” kata Departemen Perdagangan AS dalam pernyataan yang dirilis di Federal Register.

BACAAN LAIN:
Edarkan Simbol Nazi dan Swastika, Siap-Siap Kurungan Penjara Menanti

 

Perusahaan-perusahaan itu artinya harus memiliki lisensi khusus dan sulit didapat untuk dapat memasok produknya ke perusahaan-perusahaan AS. Semakin banyak perusahaan Cina yang Washington masukan ke dalam daftar tersebut.

Hikvision masuk dalam daftar hitam perdagangan AS pada tahun 2019 lalu. Setelah dinyatakan terlibat pelanggaran hak asasi manusia dalam implementasi kampanye penindasan, penahanan sewenang-wenang massal dan pengawasan dengan teknologi canggih Cina terhadap masyarakat Uighur dan minoritas muslim lainnya di Xinjiang.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content