Jumat, 19/04/2024 - 09:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Perwakilan Petani Sawit Kecam Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa

ADVERTISEMENTS

Merespons Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR/ European Union Deforestation Regulation), sejumlah elemen perwakilan petani sawit Indonesia menggelar aksi keprihatinan di Jakarta, Rabu (29/3/2023). Mereka menggelar orasi di depan kantor Kedutaan Uni Eropa di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Merespons Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR/ European Union Deforestation Regulation), sejumlah elemen perwakilan petani sawit Indonesia menggelar aksi keprihatinan di Jakarta, Rabu (29/3/2023). Mereka menggelar orasi di depan kantor Kedutaan Uni Eropa di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang Anti Deforestasi ini pada 6 Desember 2022. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa (UE) untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan dimana salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman beresiko tinggi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PT Trans Jabar Upayakan Lajur Tol Bocimi yang Longsor Dapat Segera Diperbaiki

Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain ternak, coklat, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture. “Ketentuan itu tentu saja sangat mempengaruhi salah satu produk andalan Indonesia yaitu kelapa sawit,” ujar Ketua Apkasindo, Gulat ME Manurung.

Perwakilan petani sawit yang melakukan aksi keprihatinan berasal dari Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Aspekpir (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat), Samade (Sawitku, Masa Depanku),  Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan Formasi (Forum Mahasiswa Sawit) Indonesia yang berasal dari perwakilan 22 provinsi sawit Indonesia.

Perihal EUDR itu, Gulat menjelaskan sebagai upaya melobi, paling tidak sudah lima kali diadakan pertemuan antara Apkasindo dengan delegasi UE. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. Delegasi UE tidak tergugah untuk memperhatikan nasib petani sawit pasca EUDR.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Libur Lebaran Panjang, Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti

Indonesia sudah mencangkan sawit berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sejak 2011 dan dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019. Kemudian semua pelaku usaha tani baik korporasi maupun petani sawit diwajibkan memiliki ISPO melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi ISPO.

Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, mengatakan kebaradaan kelapa sawit sangat baik dan berdampak positif terhadap sosial kemasyarakatan. “Kesejahteraan petani sawit juga meningkat,” katanya menambahkan.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi