Rabu, 24/04/2024 - 07:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Thrifting Merugikan, Asosiasi Tekstil: UMKM tak Bisa Bersaing dengan Barang Sampah

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, jual beli baju bekas impor ilegal atau thrifting berefek domino. Itu karena tidak hanya industri tekstil yang terdampak, tapi juga Industri Kecil Menengah (IKM), pabrik garmen, hingga perbankan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kalau (efek) secara finansial tidak besar-besar banget, tapi efek secara domino kita bisa lihat,” ujar Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia melanjutkan, IKM atau UKM bisa mati karena tidak dapat bersaing dengan berbagai barang sampah yang masuk ke Tanah Air. Ia menegaskan, nilai barang sampah tersebut mendekati nol, sehingga sulit disaingi. Jika IKM tidak dapat berkompetisi, lanjutnya, maka mereka tidak bisa lagi membeli tekstil dari industri tekstil.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemenhub Catat Penumpang Angkutan Umum Capai 1,2 Juta Orang pada H+3 Lebaran

“Industri tekstil pasti industri besar, kalau yang besar ini tidak bisa jual ke UKM, mereka kehilangan market. Maka akan mati juga,” jelas Danang.

ADVERTISEMENTS

Kalau industri tekstil mati, sambung dia, industri garmen besar ikut mati. Kemudian dapat menyebabkan perbankan kolaps atau bangkrut, karena bank yang menyalurkan kredit ke berbagai level di industri tekstil dan garmen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ini suatu siklus. Mata rantai yang berbahaya kalau situasi thrifting dibiarkan jadi satu budaya fashion murah, orang nggak peduli lagi risiko dampaknya ke nasional,” tegasnya.

Berita Lainnya:
ICMI: UMKM Beri Kontribusi Signifikan Bagi PDB dan Penyerapan Tenaga Kerja

Danang melanjutkan, sebenarnya kekhawatiran API terhadap perilaku thrifting sudah dirasakan sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan enam bulan lalu, asosiasi banyak sekali mengeluarkan pemberitahuan kepada pemerintah, baik Kementerian Pedagangan, Kementerian Perindustrian, maupun penegak hukum.

Itu karena menurutnya, aktivitas tersebut jelas melanggar dari proses importasinya. Hanya saja, jelas dia, kalau dari proses perdagangannya dari UKM ke para pembeli tidak masalah.

“Yang kita lihat jadi masalah besar kan importasinya. Kekhawatiran kita kalau importasinya semakin besar dan besar, ini akan jadi masalah besar,” tuturnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi