Kamis, 25/04/2024 - 08:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Asosiasi Harap Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM Bukan Hanya Wacana

ADVERTISEMENTS

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) menyambut baik dan sangat mendukung rencana penghapusan tagihan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Diharapkan, rencana tersebut tidak hanya wacana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) menyambut baik dan sangat mendukung rencana penghapusan tagihan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Diharapkan, rencana tersebut tidak hanya wacana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah membahas penerapan kebijakan itu. “Kalau memang benar rencana penghapusan tagih kredit macet ini dijalankan sesuai amanat UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), saya menyambut gembira dan mendukung sekali,” ujar Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny kepada Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gelar Mudik Gratis, PT Taspen Berikan Semua Peserta Perlindungan Asuransi

Ia menyebutkan, selama ini salah satu kendala UMKM mendapatkan akses pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Maka menurutnya, kebijakan itu akan menjadi angin segar atau nafas baru bagi UMKM.

ADVERTISEMENTS

Dengan begitu, dapat bangkit meneruskan dan mengembangkan usahanya lagi. “Jadi adanya penghapusan kredit macet UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dengan bisa mengajukan lagi ke perbankan,” jelas dia. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Apalagi, kata dia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) sudah mendukung pelaksanaan penghapustagihan kredit macet UMKM.

Berita Lainnya:
Wapres: Dunia Tengah Berebut Pangsa Ekonomi Syariah

Tinggal dibutuhkan persamaan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Teten menuturkan aturan penghapusan kredit macet UMKM bisa pula mendorong porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024. Sementara prediksi Bappenas, pada 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen. 

“Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata Teten. Dirinya memaparkan, kini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan. 

Padahal sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit. Ia melanjutkan, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi