Menkop Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan perlunya segera melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapusan tagihan kredit macet bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tujuannya agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan, prediksi Bappenas pada 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen. Salah satu penyebabnya yakni tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

ADVERTISEMENTS

“Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen pada 2024,” ujar Teten dalam keterangan Resmi, Kamis (30/3/2023). Dirinya menjelaskan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan, sementara sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

ADVERTISEMENTS

Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut, lanjutnya, mencapai Rp 1.605 triliun. Jika financial gap UMKM itu terpenuhi, kata dia, maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen.

ADVERTISEMENTS

Hanya saja, ia mengakui saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

ADVERTISEMENTS

“Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi, bahkan ada yang sampai gulung tikar, sehingga menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit macet,” jelas Teten.

ADVERTISEMENTS

Menkop menambahkan, melalui Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM. Guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

ADVERTISEMENTS

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM,” tuturnya. Penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan dinilainya tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

ADVERTISEMENTS

Ia pun menilai, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Itu karena, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

ADVERTISEMENTS

Teten juga menegaskan pula, telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM. “Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” jelas dia. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version