Kamis, 25/04/2024 - 21:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menpan-RB: THR ASN-Pensiunan Upaya Gerakkan Ekonomi Masyarakat

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengaku pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat. THR untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan TNI/Polri akan mulai cair pada 4 April 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pemberian THR ini sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Anas saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai THR dan gaji ke-13 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenpan RB di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia menyampaikan dengan pemberian THR, maka ASN, pensiunan, dan TNI/Polri dapat membelanjakan untuk berbagai kebutuhan. Sehingga THR dapat menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 pada H-10 Idul Fitri untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. “Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. Termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Balon Udara Jatuh di Perumahan di Mungkid, Lima Rumah dan Satu Mobil Rusak

THR 2023 terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan fungsional atau tunjangan umum lainnya. THR 2023 tersebut ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi