Jumat, 26/04/2024 - 00:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Seratusan Akademisi Tolak Metode Konsinyasi Tuntaskan Kasus Lahan Wadas

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Seratusan Akademisi lintas kampus yang tergabung dalam Solidaritas Akademisi untuk Wadas (Sadewa) menolak metode Konsinyasi atau penitipan ganti rugi melalui pengadilan dalam perkara lahan di Desa Wadas, Purworejo. Metode ini menyasar warga penolak tambang batuan andesit disana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Baru-baru ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo melayangkan surat No: AT.02.02/688-33.06/III/2023 yang ditujukan kepada Kepala Desa Wadas. Surat tersebut berisi pemberitahuan agar warga penolak tambang batuan andesit segera mengumpulkan berkas inventarisasi. Jika tidak, maka pihak BPN (atau para pihak terkait pemrakarsa) akan melakukan mekanisme Konsinyasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Mekanisme konsinyasi ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga wadas penolak tambang, cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat,” kata perwakilan Sadewa, Rina Mardiana dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

SADEWA menjelaskan dalam ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan konsinyasi hanya bisa dilakukan jika “penerima yang berhak” tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank. Dengan demikian, maka sikap warga Desa Wadas yang menolak pertambangan batuan andesit tersebut tidaklah memenuhi klausul persyaratan konsinyasi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Dua Kantor Samsat

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sadewa juga memandang kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Pasal 10 UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Artinya, kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perampasan tanah warga oleh negara melalui pemerintah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Rina.

Oleh karena itu, Sadewa menegaskan konsinyasi adalah bentuk intimidasi, cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat atas nama pembangunan. Sehingga Sadewa mendukung sikap warga Desa Wadas untuk menolak dengan tegas mekanisme konsinyasi tersebut sesuai UU Desa 6/2014.

“Meminta kepada Komnas HAM agar mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas. Negara harus menghargai sikap warga yang menolak melepaskan tanahnya demi mempertahankan ruang hidupnya yang merupakan bentuk kewenangan lokal berskala desa dan merupakan asas rekognisi-subsidiaritas,” tegas Rina.

Berikutnya, Sadewa menyerukan kepada seluruh kelompok masyarakat sipil untuk memberikan solidaritas tanpa batas kepada warga Desa Wadas. “Solidaritas ini adalah ujian kewarasan intelektual kita. Simbol perlawanan kita terhadap mekanisme dan praktek penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menindas rakyat,” sebut Rina.

Berita Lainnya:
Diskon Tol Musim Lebaran 2024 Diungkap BPTJ

Daftar nama akademisi yang ikut bersolidaritas untuk perjuangan warga Desa Wadas :

1.Busyro Muqoddas (FH UII/PP Muhammadiyah)

2.Herlambang P Wiratraman (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)

3.Satria Unggul Wicaksana (Universitas Muhammadiyah Surabaya)

4.Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman Samarinda)

5.Rina Mardiana (Institut Pertanian Bogor)

6.Dhia Al Uyun (Universitas Brawijaya Malang)

7.Syukron Salam (Universitas Negeri Semarang)

8.Achmad (Universitas Sebelas Maret Surakarta)

9.Abdil Mughis Mudhoffir (Universitas Negeri Jakarta)

10.Saiful Mahdi (Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)

11.Fajri M. Muhammadin (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)

12.Saivol V (Universitas Islam Kadiri, Kediri)

13.Hasrul Halili (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)

14.Anang Zubaidy (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

15.Maneger Nasution (Universitas Muhammadiyah Prof.Dr HAMKA Jakarta)

16.David Efendi (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

17.Bambang Widjojanto (Universitas Darussalam Gontor Ponorogo)

18.Riri Anggraeni (Universitas Tadulako Palu)

19.Suparman Marzuki (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

20.Wahyudi Kurniawan (Universitas Muhammadiyah Malang)

21.Faisal (universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi