Jumat, 19/04/2024 - 15:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

ADVERTISEMENTS

Produk makanan olahan (ilustrasi). Pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Maruf mengatakan, pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Persyaratan keamanan juga termasuk. Tadinya cuma mengatur kesehatan saja, sekarang supaya in line dengan peraturan perundangan yang lain, kami menggunakan kata persyaratan keamanan. Itu diatur dalam ruang lingkup RUU Kesehatan,” kata Anas Maruf dalam acara “Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen P2P: Transformasi Kesehatan Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan” di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dinkes DKI Belum Sebar Nyamuk Wolbachia di Jakbar, Ini Alasannya

Dia mengatakan, makanan dan minuman yang diatur dalam RUU Kesehatan terkait pangan olahan yakni pangan dalam kemasan maupun pangan siap saji. Dalam RUU disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain wajib memenuhi standar atau persyaratan, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi, harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU Kesehatan juga mengatur label dan iklan produk makanan dan minuman dilarang menggunakan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

Berita Lainnya:
Belum Ada Bukti, PPP Ogah Komentari Operasi Politik Jokowi

“Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman. Anas menyebut, terkait makanan dan minuman ini diatur di Pasal 150-153 dalam RUU Kesehatan.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi