Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Kamis, 28/09/2023 - 14:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

Produk makanan olahan (ilustrasi). Pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

JAKARTA — Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Maruf mengatakan, pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

“Persyaratan keamanan juga termasuk. Tadinya cuma mengatur kesehatan saja, sekarang supaya in line dengan peraturan perundangan yang lain, kami menggunakan kata persyaratan keamanan. Itu diatur dalam ruang lingkup RUU Kesehatan,” kata Anas Maruf dalam acara “Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen P2P: Transformasi Kesehatan Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan” di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dia mengatakan, makanan dan minuman yang diatur dalam RUU Kesehatan terkait pangan olahan yakni pangan dalam kemasan maupun pangan siap saji. Dalam RUU disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain wajib memenuhi standar atau persyaratan, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi, harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU Kesehatan juga mengatur label dan iklan produk makanan dan minuman dilarang menggunakan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

IPW Yakin Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Bunuh Diri, Sementara ISESS Rasakan Ada Kejanggalan

“Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anas.

Dia mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman. Anas menyebut, terkait makanan dan minuman ini diatur di Pasal 150-153 dalam RUU Kesehatan.

 

Bobby Ajak Muhammadiyah Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024

sumber : Antara

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content