Kamis, 18/04/2024 - 14:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Malaysia Tolak Peninjauan Hukuman Najib Razak

ADVERTISEMENTS

Pengadilan tinggi Malaysia menolak pengajuan mantan perdana menteri Najib Razak untuk meninjau kembali dakwaan korupsi pada Jumat (31/3/2023). Dia dipenjara atas dakwaan korupsi dalam skandal miliaran dolar 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

KUALA LUMPUR — Pengadilan tinggi Malaysia menolak pengajuan mantan perdana menteri Najib Razak untuk meninjau kembali dakwaan korupsi pada Jumat (31/3/2023). Dia dipenjara atas dakwaan korupsi dalam skandal miliaran dolar 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hakim Pengadilan Federal Malaysia Vernon Ong mengatakan, panel beranggotakan lima orang memberikan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib untuk meninjau kembali vonis tersebut. Hasil ini membuat tidak ada pembatalan peradilan dalam keputusan pengadilan tinggi tahun lalu.

ADVERTISEMENTS

Vernon menyatakan, peninjauan kembali diberikan hanya dalam keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa. “Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri,” katanya.

Berita Lainnya:
Inggris Nyatakan Siap Bekerja Sama dengan Trump Jika Terpilih Kembali

Pengacara Najib Shafee Abdullah mengatakan, ada kemungkinan tindakan lain di pengadilan karena perbedaan pendapat dari satu hakim. “Akibat penilaian minoritas, ada jalan yang terbuka,” kata Shafee tidak menjelaskan tindakan yang akan dilakukan kliennya.

Putusan pengadilan tersebut mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menantang vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Momen ini pun menempatkan Najib sebagai perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pria 69 tahun ini tidak bisa lagi menggugat putusan atas hukuman 12 tahun penjara. Namun dia masih bisa mengajukan grasi kepada Kerajaan Malaysia agar membuatnya dibebaskan tanpa menjalani hukuman secara penuh.

Berita Lainnya:
Badai Hebat Terjang Dubai, Bandara Tersibuk Dunia Lumpuh

Penyelidik Amerika Serikat (AS) dan Malaysia mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari 1MDB. Lembaga ini didirikan oleh Najib selama tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada 2009. Lebih dari semiliar dolar AS masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.

Perdana menteri dari 2009 hingga 2018 ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pada 2020 atas kejahatan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Dia didakwa secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Najib menghadapi tiga persidangan lain terkait korupsi di 1MDB dan lembaga pemerintah lainnya. Mantan perdana menteri secara konsisten mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi