Selasa, 23/04/2024 - 23:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Disdik Kabupaten Tangerang Buat SE Transisi PAUD ke SD Kelas Awal

ADVERTISEMENTS

 TANGERANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran nomor 420/450/Disdik tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal. Ini termasuk memastikan tidak menerapkan praktik tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan murid baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin, Sabtu (1/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia menyampaikan surat edaran ini ditujukan kepada pengawas satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, dan seluruh kepala sekolah dasar se-Kabupaten Tangerang. Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diselenggarakan pihak sekolah, seperti dalam pelaksanaan penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar kelas awal. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
UNM Gelar Workshop Ramadhan, Angkat Tema Teknologi AI Bagi Pekerja Sosial

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meminta kepada sekolah dasar dan PAUD agar memastikan praktik, di antaranya pertama penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

ADVERTISEMENTS

Kedua, pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah. Ketiga, selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik6 baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
UGM Kelola Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

Keempat pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 SD. Kelima Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 bisa melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas pada poin 1 hingga 4.

“Karena memang, untuk jenjang TK dan PAUD adalah masa pengenalan sosial masyarakat,” katanya. 

Menurut Fahrudin, hal tersebut bisa dilakukan baik secara pribadi maupun keluarga. Karena hal ini adalah sebagai bentuk upaya penumbuhan kepercayaan diri dan karakter.

“Maka tidak ada tuntutan lulusannya dengan membaca, menulis dan menghitung (Calistung), maka ketika masuk kelas awal SD tidak ada keharusan untuk hal tersebut,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi