Jumat, 19/04/2024 - 20:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IPW Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tepat. IPW berharap hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kalau terdapat keraguan, hakim tidak boleh memutuskan dengan putusan maksimal apalagi ada disenting opinion,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Republika, Jumat (31/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sugeng menyampaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat jika merujuk pada pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal ini, menjelaskan seseorang yang menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram keatas sudah diancam hukuman mati.

ADVERTISEMENTS

“Terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa  terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 kg sabu dan dananya sudah diterima,” katanya.

Menurut dia, jika dilihat dari fakta persidangan, sangat sulit terdakwa Teddy lolos dari pasal 114 ayat 2 yang didakwakan. Karena alat bukti yang disampaikan saksi-saksi, melalui alat komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada peran besar Teddy. Sanksi paling berat pada kasus narkotika hukum mati.

“Berdasarkan pasal 114 ayat 2, hakim memiliki range putusan sampai 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan mati,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Meski demikian, putusan mati atau tidaknya tergantung pada pendapat dan keyakinan hakim. Bisa saja jakim memutuskan perkara ini dengan hukuman seumur hidup bahkan 20 tahun sama dengan terdakwa lainnya.

“Sanksi hukuman ini menajdi kewenangan penuh hakim,” katanya.

Sugeng menyesalkan, Teddy Minahasa tidak mengakui kesalahannya yang bisa memperberat hukumnya. Padahal semua saki dan ahli telah mengarah pada Teddy Minahasa sebagai pelaku utama.

Berita Lainnya:
Divonis 3 Tahun Penjara, Kurir Uang di Kasus BTS 4G Masih Pikir-Pikir Banding

“Satu catatan Teddy tidak mengaku menyesal, TM akan mendapat hukuman yg berat,” katanya.

Pada sidang di PN Jakarta Barat yang digelar Kamis (30/3/2023), JPU telah menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Menurut jaksa Wahyudi yang membacakan tuntutan, setidaknya ada delapan perbuatan yang memberatkan Teddy Minahasa dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, dua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.  Wahyudi mengatakan, seharusnya, Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. 

“Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).

Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri, kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya, keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Tujuh, perbuatan Teddy sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” katanya.

Merespons tuntutan jaksa, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.

Berita Lainnya:
Hasto Sebut Pernikahan Anwar Usman Masuk dalam Skenario Abuse of Power Jokowi

“Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan,” katanya.

Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang akhir bagi kliennya. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“jadi pleidoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar,” katanya.

Seperti diketahui tiga terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu sudah lebih dulu dituntut oleh JPU. Terdakwa itu di antaranya AKBP Dody Prawiranagara sebagai Kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahu penjara, Linda Pudjiastuti sebagai bandar dituntut 18 tahun penjara, Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.

Sebelum perkara ini sampai di persidangan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

 

 

 

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi