KPK Belum Temukan Kejanggalan dari LHKPN Direktur Penyelidikan Endar Priantoro

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) menyatakan belum menemukan kejanggalan dari LHKPN Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan belum menemukan kejanggalan pada harta kekayaannya. Sebelumnya, Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap menjabat sebagai Direktur KPK. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Belum tahu, masih normal-normal saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Pahala mengatakan pemeriksaan LHKPN Endar masih berjalan karena masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK. “Nanti kita update hasilnya, karena sekali lagi data awalnya, kita belum banyak,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Meski demikian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, Pahala menyebut tidak ada indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN Endar. “Belum ada indikasi apa-apa,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Untuk diketahui bahwa Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan. Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.

ADVETISEMENTS

Viralnya unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi kepada Endar dengan melibatkan Dewas Pengawas KPK. KPK sebelumnya juga telah mengklarifikasi sejumlah pejabat penyelenggara negara terkait dengan gaya hidup atau peningkatan kekayaan yang tak wajar.

Yang paling menarik perhatian publik adalah kasus harta kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK bahkan telah meningkatkan status kasus Rafael Alun ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version