Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dijerat UU ITE

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa telah mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Haris Azhar sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik bersama Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). 

ADVERTISEMENTS

Dalam dakwaan itu, disebut Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia, dan melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan memiliki popularitas. Sehingga timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun Youtube bernama Haris Azharo dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Terdakwa Haris Azhar melihat nama saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun Youtube Haris Azhar dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar JPU Sandi membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, terdakwa Haris Azhar berdiskusi dengan saksi Agus Dwi Prasetyo dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas yakni Fatia dan Agus Dwi Prasetyo alias Owi. Kemudian kegiatan dialog atau percakapan antara Haris sebagai host dan Agus Dwi Prasetyo (Owi) bersama Fatiah sebagai narasumber pun dilakukan di kantor hakasasi.id beralamat di jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2021.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Jaksa melanjutkan, terdakwa Haris Azhar membuat rekaman video yang dihadiri secara daring oleh Fatia dan Owi sebagai narasumber. Serta saksi Khairu Sahri alias Heru sebagai kameramen, saksi Agus Dwi Prasetyo sebagai produser kegiatan, dan terdakwa Haris Azhar sebagai host. Disebutnya, Fatia sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENTS

“Kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216.000 subscribers,” terang Jaksa.

ADVERTISEMENTS

Sehingga kemudian, Jaksa melanjutkan, untuk mewujudkan kehendak tersebut, saksi Fatia bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh terdakwa Haris Azhar. Lalu video tersebut di distribusikan dengan cara diunggah pada akun Youtube Haris Azhar dengan opsi unlist serta belum diberi judul sehingga belum berada pada posisi tayang atau dapat dilihat atau diakses secara luas oleh orang lain/pengguna Youtube 

ADVERTISEMENTS

“Kecuali oleh orang atau pengguna yang memiliki akses atas akun Youtube Haris Azhar di mana akun tersebut merupakan milik terdakwa Haris Azhar yang sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa Haris Azhar serta terdaftar sejak tanggal 18 Januari 2019 menggunakan email,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

In Picture: Sidang Dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version