Jumat, 19/04/2024 - 15:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hamdan Zoelva Optimistis Peninjauan Kembali Moeldoko untuk Demokrat Ditolak

ADVERTISEMENTS

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait pengajuan PK oleh KSP Moeldoko, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). (Ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA –Partai Demokrat dan kuasa hukumnya Hamdan Zoelva optimistis peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan ditolak. Hamdan mengaku sudah meneliti dan membaca dengan seksama seluruh dalil-dalil dalam memori PK dari Moeldoko.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Termasuk, soal empat novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko. Menurut Hamdan Zoelva, setelah tim memelajari dengan seksama empat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
AHY Sindir Partai Koalisi Perubahan: Pemilu Belum Selesai, Sudah ke Sana Kemari

Menurutnya, novum tersebut secara nyata dan konkrit sudah diajukan dan diajukan kembali. “Itu jelas bukan novum,” kata Hamdan, Senin (3/4/2023).

Kemudian, novum lain yang juga diajukan ternyata berita-berita media yang baru dikeluarkan tapi sudah pernah dibicarakan di PTUN. Karenanya, mereka menganggap semua itu bukan merupakan novum.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi, kami menganggap bukan novum, tidak ada sesuatu yang baru. Sekarang bukti sudah diajukan informasinya sama dengan di PTUN,” ujar Hamdan.

Berita Lainnya:
AHY Bersyukur Gabung Prabowo: Jika Masih Mendukung Anies Maka Hancur Lebur

Terkait putusan-putusan sebelumnya, ia berpendapat, hakim sudah sangat tepat baik di Pengadilan Negeri maupun Kasasi. Artinya, Hamdan menegaskan, tidak ada sesuatu yang khilaf dari putusan-putusan hakim.

“Kami yakin seyakin-yakinnya tidak dapat diterima. Kami yakin dari aspek hukum PK ini tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya ditolak,” kata Hamdan.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat, AHY, secara resmi menyerahkan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK dari Moeldoko. Kontra memori ini diserahkan kepada tim hukum Partai Demokrat yang diwakili Hamdan Zoelva.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi