Kamis, 25/04/2024 - 17:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Mario Dandy ‘Ngotot’ Sebut David Lecehkan AG di Sidang

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan adanya unsur pelecehan dalam sidang anak AG (15).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pelecehan itu kan sudah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu,” kata Basri selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Basri, apa yang disampaikan kliennya di persidangan sudah jelas mengenai motif hingga penyebab terjadinya penganiayaan. Mario menyebut, kejadian tersebut terjadi lantaran adanya informasi dari mantan kekasih, Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Golkar Disinggung di MK, Airlangga: Bungkusan Bansos tak Ada Warna Kuning

“Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, gak ada secara eksplisit disebutkan,” kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan korban D kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari kliennya, Shane yang mendapat informasi dari Mario atau MDS.

Lebih lanjut, kuasa hukum S itu menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal AG maupun saksi baru berinisial APA.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif kekerasan yang dilakukan MDS kepada D karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial AG.

Berita Lainnya:
Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Awasi Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

“AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang,” katanya menjelaskan.

Pada Selasa ini, hakim memeriksa 10 saksi termasuk Mario, Shane, APA, dan tiga ahli yakni dua dokter serta digital forensik yang sebelumnya pada Senin (3/4) memeriksa lima saksi yaitu ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.

Penganiayaan Mario kepada korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi