Meski Minim Pengaduan, Disnaker Kota Bekasi Tetap Buka Posko THR

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 BEKASI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi tetap menyiapkan posko untuk pengaduan masyarakat yang tunjangan hari rayanya (THR) tidak dibayarkan oleh perusahaan. Meski pada ada tahun 2022 tidak banyak masyarakat yang mengadu THR nya tidak dibayar oleh perusahaan.

ADVERTISEMENTS

“Kalau di Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi satu aduan aja,” kata kata Kepala Dinas Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada wartawan kemarin.

ADVERTISEMENTS

Ika mengatakan, meski hanya satu pengaduannya Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tetap memanggil perusahaanya. Dan akhirnya perusahaan tersebut bisa membayarkan haknya kepada kariwan yang melakukan pengaduan.

“Ada satu pengaduan itu pun karena persoalannya perusahaan, akhirnya bisa diselesaikan,”

Ika mengatakan, posko pengaduan akan dibuka mulai Senin (10/4/2023). Lokasinya di Kantor Disnaker Kota Bekasi Jl Ahmad Yani No.13, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS

“Intinya bahwa dinas tenaga kerja siap untuk membuka itu, mudah-mudahan besok, Senin(10/4/2023) sudah dibuka lah,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Ika mengatakan, sebenarnya, Disnaker sejak beberapa hari lalu sudah menyediakan tempat pengaduan masyarakat terkait pembayaran THR. Namun sampai saat ini Disnaker belum menerima pengaduan persoalan tersebut dari masyarakat. 

“Sebenarnya sudah dibuka beberapa hari lalu, sudah kita siapkan untuk orang yang datang,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Belum adanya pengaduan terkait keterlambatan THR atau tidak dibayarnya THR pegawai oleh perusahaan, karena masing-masing perusahaan berbeda-beda memberikan tunjangannya. Jika sudah ada pengaduan Disnaker akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Tapi biasanya untuk di kota Bekasi sendiri itu diberikan sesuai tanggal yang berbeda-beda,” katanya.

Ika memastikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan setiap perusahaan agar membayar THR kepada pegawainya tepat waktu dan tanpa dicicil. Karena pemberian THR itu merupakan perintah undang-undang.

“Itu (sosialisasi) sudah pasti, tunjangan hari raya keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para perusahaan kepada para pekerja atau buruh,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version