Hiswana Migas Aceh Minta Masyarakat Laporkan Pangkalan Gas Elpiji Nakal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Banda Aceh- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh meminta masyarakat melaporkan pangkalan gas LPG yang melakukan kecurangan dengan menjual gas subsidi ke pengecer.

ADVERTISEMENTS

“Kita meminta semua pangkalan menjual sesuai harga eceran tinggi (HET). Kalau ada data yang akurat pangkalan yang melakukan kecurangan, langsung laporkan ke pertamina untuk dilakukan tindakan tegas,” Kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, Banda Aceh, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Kata Nahrawi, setiap pangkalan harus memiliki plang harga. Ketika masyarakat ingin membeli di pangkalan resmi, maka ditunjuk saja plang yang sudah tertera SK Gubernur Aceh sesuai HET.

ADVERTISEMENTS

“Masyarakat ini harus kritis ketika ada pangkalan yang melakukan penjualan lebih ke pengecer, karena gas elpiji 3 kg itu disalurkan ke pangkalan sesuai dengan jumlah penduduk di daerah masing-masing,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Nahrawi menjelaskan, alur pendistribusian gas elpiji melalui agen ke pangkalan, lalu dari pangkalan ke pengguna dan tidak wajib diecerkan lagi. Jika ada eceran, berarti ada permainan pangkalan.

ADVERTISEMENTS

“Berbagai macam modus dilakukan beberapa oknum pangkalan nakal, seperti ada modus barang sampai magrib, alokasinya 50 tabung satu pangkalan, 20 yang didistribusi dengan harga 20 ribu, dan 30 lagi diedarkan ke pengencer,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Ia juga menerangkan, pertamina tidak berhak menindak pengecer, hanya menindak pangkalan dan agen.

ADVERTISEMENTS

“Ketika ada barang di pengecer, maka dapat dari mana kalau bukan dari pangkalan,” kata Nahrawi.

ADVERTISEMENTS

Ia berharap masyarakat lebih berani melaporkan temuan-temuan kecurangan di pangkalan dan meminta kepada pemerintah agar lebih ketat dalam mengawasi pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, agar penyaluran subsidi gas tepat sasaran.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version