Sabtu, 20/04/2024 - 02:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY Janji Periksa Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

ADVERTISEMENTS

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024 walau Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah membatalkan putusan tersebut. PT DKI telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga menggugurkan gugatan Partai Prima.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Joko menyebut KY sudah menerima lima laporan menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menyangkut perkara penundaan Pemilu. KY tengah menjadwalkan memanggil para pelapor guna memberikan keterangan resmi.

Berita Lainnya:
Pengamat: Jokowi Pegang Kartu Truf Para Ketum Meski Tak Punya Partai

“Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan,” ujar Joko.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Usai pemeriksaan pelapor rampung, KY berjanji mengecek peran panitera yang terlibat dalam perkara tersebut. Adapun susunan Majelis Hakim yang menyidangkannya akan diperiksa belakangan.

“Kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ujar Joko.

Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar hakim tinggi ketua Sugeng.

Berita Lainnya:
Himalo Usulkan Kader NTB Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT.DKI itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar. Sepanjang persidangan, tidak ada perwakilan KPU dan Partai Prima yang hadir menunjukkan batang hidungnya.

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi