Kamis, 25/04/2024 - 14:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Pentingnya Literasi Untuk Anggota Koperasi

ADVERTISEMENTS

Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi syariah. ilustrasi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Tim Ahli Perumus RUU Perkoperasian, Suwandi menegaskan pentingnya literasi pendidikan terhadap calon anggota dan anggota koperasi. Terlebih, fenomena permasalahan koperasi menyeruak beberapa waktu ke belakang ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Literasi jadi titik masuk untuk memulai, menghidupi dan dan mengakhiri koperasi,” tegasnya dalam diskusi daring, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, selama ini Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya bermasalah dan tidak pernah mengalami kebangkrutan. Artinya koperasi bisa bertahan hidup dalam situasi apapun.

ADVERTISEMENTS

Dalam organisasi koperasi para anggotanya berstatus sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan, sehingga memiliki konsekuensi melakukan peran aktif dalam kegiatan koperasi. Untuk mewujudkan kesejahteraan, anggota harus ikut serta dalam menentukan gerak dan arah organisasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
ICMI: UMKM Beri Kontribusi Signifikan Bagi PDB dan Penyerapan Tenaga Kerja

 

Bahkan, Wakil Presiden Pertama RI Moh. Hatta yang merupakan bapak koperasi menyebut, koperasi adalah organisasi ekonomi berwatak sosial yang mendasarkan pengelolaan usahanya secara demokratis yang diwujudkan melalui kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan ketika mengelola usahanya. Termasuk menentukan kegiatan koperasi, harus didasarkan atas kehendak dan keputusan anggota terlebih dahulu.

Karena pada dasarnya para anggota itulah yang memegang kekuasaan tertinggi; memodali; mengelola usaha; serta melaksanakan pengawasan atas kinerja manajemen. Akhirnya hasil usaha yang dicapai dimanfaatkan untuk kepentingan bersama pula.

Belakangan, fenomena koperasi simpan pinjam gagal bayar sedang menyeruak. Pada Januari 2022, Kemenkop UKM telah membentuk satgas untuk menangani delapan koperasi bermasalah untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Berita Lainnya:
Menteri PUPR Pindah ke IKN pada Juli 2024

Dari fenomena tersebut, menjadi titik balik diperlukannya aturan yang mampu menjawab substansi masalah. Hal inilah yang mendasari Kementerian Koperasi da UKM membuat RUU Perkoperasian. Diharapkan, lewat RUU Perkoperasian yang baru dapat menutup celah kegagalan yang mungkin ada.

Adapun, pasal-pasal krusial dalam dalam RUU Perkoperasian di antaranya ketentuan mengenai diubahnya defenisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerjasama. Kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi dalam ekonomi digital serta beberapa isu lain.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi