Pj Heru Beri Polda Hibah Rp 75 Miliar Pengembangan ETLE Tahap III

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kendaraan polisi lalu lintas yang sudah dipasangkan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) mobile di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan hibah sebesar Rp 75.477.263.795 kepada Polda Metro Jaya untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III. Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENTS

“Pemberian hibah uang kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pengembangan ETLE Tahap II dengan anggaran Rp 75.477.263.795,” demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 214 Tahun 2023 yang diteken Pj Heru di Jakarta pada 24 Maret 2023 tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Selasa (18/4/2023).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI pun segera mencairkan dana hibah senilai Rp 75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya. Hibah yang diberikan tersebut untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) tahap III pada 2023.

Baca: Pj Heru Bersama Kapolda Metro Tinjau Penutupan U-Turn Santa

ADVERTISEMENTS

“Ini sudah berproses dan kami harap dalam waktu dekat akan terbit keputusan gubernur terkait penetapan hibah ETLE,” kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan Komisi B DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Adapun alokasi anggaran untuk dana hibah ETLE tahap 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada Polda Metro Jaya mencapai Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ruas jalan di Jakarta. ETLE tahap III akan tersebar di 70 titik ruas jalan di Jakarta, menambah ETLE tahap satu dan dua yang sudah ada sebelumnya di 57 titik.

Dishub DKI menjelaskan langkah selanjutnya, yakni penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Ditlantas Polda Metro Jaya. NPHD disusun oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS

Baca: Kadishub Respons Petugas Sudin Distamhut Jaktim Tewas Ditabrak Bus Transjakarta

ADVERTISEMENTS

Setelah itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman berharap, uang itu cair tepat waktu. Pasalnya, pelaksanaan lelang selama dua bulan dan pekerjaan ETLE tahap tiga berlangsung selama lima bulan.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version