Jumat, 19/04/2024 - 19:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kepala BP2MI Dorong Pembebasan Bea Barang Milik Pekerja Migran Indonesia

ADVERTISEMENTS

Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani saat diwawancarai media.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menegaskan komitmennya untuk mendorong pembebasan bea barang milik pekerja migran Indonesia (PMI). Benny mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai agar bawaan bawaan PMI tidak dikenakan bea barang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kita sudah 15 kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai. Ini bukti keseriusan negara dan BP2MI merespons keluhan PMI dalam hal kasus pembongkaran barang milik PMI oleh petugas Bea Cukai,” tutur Benny dalam keterangan, Jumat (28/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menko Polhukam: Mahasiswa Indonesia Terindikasi Jadi Korban TPPO Berjumlah 1.900 Orang

Namun, Kepala BP2MI mengakui masih ada oknum bea cukai yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kedatangan PMI. “Bahkan dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas. Ini bukan menurut kita ya, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) ini mengatakan, pembongkaran barang milik pekerja migran Indonesia oleh petugas bea cukai merupakan tindakan diskriminasi. “Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI, dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi,” kata Benny.

Benny menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. “Tidak dibenarkan ya atas nama apapun, kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ramalan Hard Gumay Soal Pilpres 2024: Ada Pria yang Memecah Belah Bangsa hingga Terjadi Demo Anarkis

Menurut Benny, pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga ada barang bawaan terindikasi melanggar hukum. “Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum,” tuturnya.

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi