Kamis, 25/04/2024 - 18:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Desak Jokowi Cabut Lima Aturan tentang Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan rapor merah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kinerja pemerintahaan di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan kondisi yang ada, PKS mendesak Jokowi sejumlah hal, salah satunya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Menjadi UU karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia,” ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra, dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

PKS juga meminta presiden untuk mencabut PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, kata Indra, peraturan tersebut PKS nilai justru memudahkan masuknya TKA sementara banyak anak-anak bangsa yang menganggur.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sebut Banyak Korupsi Besar-besaran di Indonesia, MAKI Kritik Jokowi: Pengawasannya Buruk

Desakan berikutnya, pihaknya meminta Jokowi mencabut PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan itu dinilai telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing.

ADVERTISEMENTS

“Juga memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja atau serikat buruh,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian, PKS mendesak Jokowi untuk mencabut PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang bermuatan politik upah murah. PKS juga meminta presiden untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023.

Berita Lainnya:
Ahli Ganjar Mahfud Soroti Perubahan Perilaku Prabowo Usai Dekat Jokowi: Seperti Dijinakkan

Permenaker tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu dianggap melegalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.

Jokowi juga didesak untuk melakukan penegakkan hukum atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh. Lalu, PKS meminta Jokowi untuk memenuhi janji kampanyenya soal kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

“Kedelapan, hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Kesembilan, terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring. Ke-10, berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia,” tegas Indra.

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi