Rabu, 24/04/2024 - 02:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemendag Sebut Utang Minyak Goreng ke Pengusaha Tembus Rp 800 Miliar

ADVERTISEMENTS

Warga berbelanja sembako dalam acara bazar ramadan dan pangan murah di Rusun KS Tubun, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Kegiatan Bazar tersebut digelar agar masyarkat mendapatkan barang kebutuhan pokok (bapok) dengan harga terjangkau selama puasa dan menjelang Lebaran. bapok yang dijual mulai dari gula, tepung, beras, hingga minyak goreng Minyakita, sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyebut utang pemerintah kepada produsen minyak goreng maupun pengusaha ritel modern mencapai Rp 800 miliar. Utang tersebut merupakan selisih harga yang belum dibayarkan pemerintah saat memberlakukan program minyak goreng satu harga awal tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Program minyak goreng satu harga dilakukan saat terjadi lonjakan harga. Saat itu diputuskan seluruh jenis minyak goreng dijual melalui ritel modern seharga Rp 14 ribu per liter atau di bawah harga pasar yang lebih tinggi. Sebagai gantinya, pemerintah akan menalangi selisih harga minyak goreng kepada pengusaha ritel.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ekonom: Kesiapan Digital UMKM Indonesia Berada di Level Pembelajar

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, besaran utang sebesar Rp 800 miliar itu mengacu kepada hasil verifikasi dan penghitungan yang dilakukan perusahaan surveyor pelat merah, PT Sucofindo.

ADVERTISEMENTS

Adapun, verifikasi tersebut dilakukan terhadap dokumen klaim yang diberikan para produsen maupun pemilik retail saat menagihkan selisih harga. Isy menuturkan, jumlah utang yang dicatat oleh Sucofindo jauh lebih besar dari yang ditagihkan oleh pengusaha ritel modern sejak tahun lalu sebesar Rp 344 miliar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Total tagihannya itu sebesar Rp 800 miliar. Itu karena (minyak goreng satu harga) dari Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) melalui toko ritel, ada juga yang di general trade (pasar tradisional). Jadi gabungan itu agak lumayan besar,” kata Isy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (12/5/2023).

Berita Lainnya:
PHRI Bali Waspadai Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Isy pun memastikan akan menyelesaikan persoalan pembayaran utang tersebut. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pendapat hukum atau legal opinion pada Kamis (11/5/2023). Di mana, Kejakgung meminta pemerintah mengganti utang dari program minyak goreng satu harga.

Namun, jumlah utang yang dibayarkan khusus kepada retail modern belum tentu akan sebesar Rp 344 miliar. Pemerintah akan melakukan pendalaman lebih lanjut dari hasil verifikasi Sucofindo sehingga diperoleh besaran utang yang valid.

“(Jumlah) yang diberikan Sucofindo kan total, saya belum bisa memberikan kepastian (untuk retail) karena harus membuka dokumen sekecil-kecilnya, mana yang di retail dan mana yang di pasar tradisional,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi