Selasa, 16/04/2024 - 15:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dedi Mulyadi Jadi Bakal Caleg Gerindra dan Golkar

ADVERTISEMENTS

Bacaleg DPR Dedi Mulyadi didaftarkan Partai Golkar dan Gerindra sekaligus ke KPU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Eks bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 oleh dua partai sekaligus. Dedi didaftarkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.

ADVERTISEMENTS

Dedi baru-baru ini memang menyatakan mundur dari Partai Golkar, lalu bergabung dengan Partai Gerindra. Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan, partainya mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

“Yang juga baru menyatakan gabung bersama kami ada Kang Dedi Mulyadi. Insya Allah beliau nyaleg,” kata Muzani usai menyerahkan daftar bakal caleg DPR Partai Gerindra di kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5).

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
LPSK Terima Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP

Sehari berselang, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, partainya juga mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI. “Sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg,” kata Doli usai menyerahkan daftar bakal caleg partainya di Kantor KPU RI, Ahad (14/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Doli menyebutkan, Partai Golkar akan memanggil Dedi untuk klarifikasi terkait persoalan ini. Pasalnya, DPP Golkar belum menerima surat pengunduran diri Dedi.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

“Kami belum menerimanya (surat pengunduran diri) langsung. Belum ketemu langsung dengan Pak Dedi dan sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg,” kata Doli.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal
Berita Lainnya:
Kasus DBD di Indonesia Naik Dua Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu

Pencalonan Dedi oleh dua partai politik tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Dalam Pasal 12 dinyatakan bahwa seseorang hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

Republika.co.id telah meminta penjelasan KPU RI terkait hal ini, tapi belum mendapatkan respons. Pada Ahad (14/5/2023) malam WIB, KPU RI menyatakan bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg mulai hari ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Sumber: Republika

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi