Sabtu, 20/04/2024 - 13:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Minta Klarifikasi ke Gerindra dan Golkar Soal Status Dedi Mulyadi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan meminta klarifikasi DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Golkar terkait pengusungan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Pasalnya, Dedi didaftarkan sebagai bakal caleg oleh dua partai itu sekaligus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya kini hingga 23 Juni 2023 melakukan verifikasi administrasi mengenai kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bakal caleg DPR RI. Hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada partai politik pada 24-25 Juni 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dalam penyampaian hasil verifikasi tersebut kami akan klarifikasi kepada kedua partai tersebut. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana, seperti itu,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Karena masih dalam proses verifikasi, Idham belum bisa memastikan apakah eks bupati Karawang tersebut melanggar aturan atau tidak. Dalam proses verifikasi, pihaknya akan mengecek kegandaan bakal caleg dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.

Berita Lainnya:
Serahkan Kesimpulan Sidang, KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Pertama, Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bahwa bakal caleg hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil).

Kedua, Pasal 16 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pengunduran diri. Dedi diketahui merupakan anggota Fraksi Golkar DPR periode 2019-2024. Meski begitu, ia belum lama ini memutuskan pindah ke Partai Gerindra.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pasal 16 itu pada intinya mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri kepada Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai. Gerindra harus menyerahkan surat pernyataan itu kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut mengawasi perkara Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bakal caleg oleh dua partai. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan ikut serta mengecek apakah benar Dedi didaftarkan oleh Gerindra dan Nasdem sekaligus.

Berita Lainnya:
KPAI Minta Pemerintah Sediakan Transportasi Ramah Anak pada Masa Arus Mudik

Jika memang benar ganda, Bawaslu akan mendorong KPU untuk memastikan Dedi hanya maju dari satu partai saja. “Kita tunggu sampai dengan (tahapan) perbaikan (dokumen persyaratan). Yang bersangkutan harus memilih salah satu di antara kedua parpol tersebut,” kata Bagja.

Sebelumnya, Sabtu (13/5/2033), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI. Sehari berselang, giliran Partai Golkar yang mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg karena belum menerima langsung surat pengunduran diri dari mantan bupati Purwakarta itu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi