Sabtu, 20/04/2024 - 20:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum

ADVERTISEMENTS

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Jokowi juga meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan terbuka dalam penyelidikan kasus korupsi ini. “Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Jokowi.

Berita Lainnya:
Pengamat: Jokowi Aktor Kemunduran Demokrasi tapi Dipuji karena Pragmatisme Politik

Untuk menggantikan posisi Johnny Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. Seperti diketahui, Menkominfo Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Ia menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu.

Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Prabowo Ungkap Jokowi Mengingatkannya Bakal Banyak Orang Titipan

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi