Kamis, 18/04/2024 - 12:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembakar Lahan di Rokan Hilir Ditangkap

ADVERTISEMENTS

Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menangkap dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Hutan Produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (19/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 ROKAN HILIR — Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menangkap dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Hutan Produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (19/5/2023). Dua orang yang ditangkap masing-masing NR (40) warga Kepenuhan Babussalam dan AI (17) warga Kampung Sawah Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Polisi mengungkapkan keduanya melakukan pembakaran karena disuruh HE, yang mengaku pemilik lahan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terjadi Kamis (18/5/2023) siang sekitar pukul 13.30 WIB pada titik koordinat 1° 22′ 35.29″ N, 100° 42′ 54.5″ E (1.37647,100.71514).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Lepas Puluhan Ribu Pemudik, Erick: Bentuk Kepedulian BUMN untuk Masyarakat

“Saat diamankan turut disita uang tunai upah keduanya, yakni Rp100 dari tangan NR dan Rp 34 ribu dari AI,”  kata Nandang, Sabtu (20/5/2023).

Terungkapnya perbuatan keduanya berawal pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB saat Kapolsek Pujud memperoleh informasi dari laporan Operator Command Centre Polres Rohil yang mendeteksi titik Hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kepenuhan Air Hitam.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Kepenuhan Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus diminta melakukan verifikasi titik Hotspot. Kemudian ternyata benar ada ditemukan titik api.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dari hasil olah TKP awal, diperoleh petunjuk bahwa lokasi yang terbakar adalah satu bidang lahan milik HE, yang sedang proses pembersihan.

Berita Lainnya:
Dapat Suara Tinggi pada Pileg 2024, PKB Mulai Petakan Pilgub Jatim

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan kayu atas perintah HE pemilik lahan.

Selanjutnya keduanya diamankan di Polsek Pujud, untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Untuk pemilik lahan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Nandang.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi