JAKARTA — Anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, yakni M (30). Adapun sebelum pernikahan keduanya, BY disebut kerap membujuk korban agar menikah dengannya.
“BY yang seorang wakil rakyat DPR RI berusia 57 tahun dan beristri saat itu, mengejar-ngejar korban, membujuk rayu korban, menyatakan cinta, menulis puisi cinta, mengajak menikah berkali-kali,” ujar kuasa hukum M, Srimiguna, Senin (22/5/2023).
Korban sebenarnya sudah berkali-kali menolak ajakan menikah dari BY, bahkan tak membalas pesan dan mengangkat telepon darinya. Namun, BY disebut tak menyerah dan justru mendatangi rumah M dan memberikannya sepucuk surat.
“BY menunggu korban yang tak kunjung membukakan pintu rumah pun akhirnya menulis surat cinta yang tidak mau kehilangan korban yang diselipkan ke pintu rumah. BY berusaha dengan berbagai macam cara agar korban mau menjadi istrinya,” ujar Srimiguna.
“Namun sayangnya setelah menjadi istri BY korban menemukan malapetaka dalam hidupnya berupa kekerasan dalam rumah tangga,” sambung Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.
Srimiguna menjelaskan, bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.
“Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” ujar Srimiguna
Ia sendiri sudah melaporkan BY ke MKD DPR. Anggota Komisi VIII DPR itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Kemudian, melanggar Pasal 2 Ayat 4 terkait integritas. Selanjutnya, melanggar Pasal 3 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat
“Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI,” ujar Srimiguna.
Sumber: Republika