Jumat, 19/04/2024 - 17:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Empat Syarat Hewan Kurban

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sebagaimana ketentuan dalam ibadah yang lain, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam ibadah kurban. Direktur Pusat Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono menjelaskan hewan kurban harus memenuhi empat syarat,

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pertama, syarat jenis hewannya

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hewan yang boleh kita kurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan, seperti, kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta. Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang lain, seperti: ayam (meskipun jumlahnya 100 ekor), itik, puyuh, kalkun, apalagi babi.

ADVERTISEMENTS

Kedua, syarat umur hewannya

Hewan kurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam Bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi.

Maka ternak diijinkan untuk menjadi hewan kurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti minimal sepasang gigi serinya (poel).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kapan sesungguhnya proses pergantian gigi ternak ruminansia?

Pergantian sepasang gigi seri (dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen) pada rahang bawah ternak kambing atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14-16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan.

Jika memang hewan kurban yang musinnah tidak tersedia, maka kita diijinkan berkurban menggunakan hewan kurban yang masih jadza’ah (mendekati dewasa).

Ketiga, syarat kesehatan hewannya

Hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna (tidak boleh cacat, yang menyebabkan harganya jatuh). Hindari berkurban menggunakan hewan yang sedang menderita penyakit mulut dan kuku (PMK).

Berita Lainnya:
Jaminan Allah akan Memberikan Seluruh Rezeki Setiap Hamba Sebelum Kematian

Keempat, syarat waktu penyembelihannya

Hewan kurban wajib disembelih hanya pada Hari Nahar (setelah Sholat Ied, tanggal 10 Dzulhijjah) dan atau pada Hari Tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijjah). Tidak sah ibadah kita jika kita menyembelih hewan qurban sebelum Sholat Ied maupun setelah lewat hari Tasyriq (Ashr, 13 Dzulhijjah).

Penjelasan diatas berdasarkan rujukan hadits-hadits berikut,

عَنْ َأنَسٍ قال : ضُحَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِكبْشَيْنِ َأقْرَنَيْنِ َذبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَ كبَّرَ (رواه البخاري ومسلم)

Dari Anas berkata: “Bahwasannya Nabi ﷺ telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir.”

(HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966).

Dari Ibnu Abbas ra., beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah ﷺ , lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”

(HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131).

Berita Lainnya:
Perbedaan Peradaban Islam dengan Yunani, Romawi, dan Bizantium yang Dipuji Barat

عَنْ جَابِرٍ قال: قال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: َلاتَذبَحُوْا إِلَّامُسِنَّة اِلَّا َأن يَّعْسُرَ عَليْكمْ فَتَذْبَحُوْا جَذعَة مِنَ الضَّأْنِ (رواه الجماعة الا البخاري)

Dari Jabir ra., beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah.”

(HR. Muslim no. 1963).

Dari al-Barra bin Azib ra., Rasulullah ﷺ bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”

(HR. At-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420. Hasan Shahih).

عَنْ َأنَسِ ابْنِ مَالِكِ قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ َذبَحَ َقبْل الصَّلَاة فإِنَّمَاَ ذبح لِنَفْسِهِ وَمَنْ َذبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ َفَقدْ تَمَّ نُسكهُ وَأصَابَ سُنَّةْ المُسْلِمِيْنَ (متفق عليه)

Dari Anas bin Malik ra., Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslimin.”

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi